Saturday 28 January 2012

SEJARAH HAM

Sejarah Hak Asasi Manusia

Lahirnya HAM(Hak Asasi Manusia) di dunia ditandai dengan lahirnya berbagai macam maklumat seperti Magna Charta, Bill of Rights dan The American Declaration of Independence. Berikut pembahasannya.

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris

1. Magna Charta
Lahir pada tahun 1215 di Inggris. Maklumat ini mampu mengubah sistem pemerintahan di Inggris salah satunya adalah mempersempit keabsolutan pemerintahan raja. Raja yang awalnya tidak terikat pada hukum yang berlaku padahal dialah yang membuat hukum-hukum itu, setelah Magna Charta lahir raja-raja Inggris harus mempertanggung jawabkan semua tindakan yang diperbuatnya di muka umum.

Berikut isi dari Magna Charta,
? Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
? Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

Dengan lahirnya maklumat ini memberikan pandangan bahwa kedudukan hukum lebih tinggi dari kekuasaan seorang raja, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mulai timbul ke permukaan bumi.

2. Petition of Rights
Setelah melahirkan Magna Charta, Inggris kembali mengeluarkan maklumat baru tentang hak-hak warga Inggris. Pada tahun 1628 maklumat(piagam) Petition of Rights yang berisi hak-hak rakyat beserta jaminannyapun muncul. Berikut garis besarnya,
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3. Hobeas Corpus Act
Undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
4. Bill of Rights
Piagam yang lahir pada tahun 1689 ini membawa suatu doktrin baru yaitu manusia sama di muka hukum(equality before the law).

Adapun isi dari piagam tersebut adalah,
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Perjuangan Amerika akan HAM dimulai sejak John Locke mengemukakan pemikirannya mengenai hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak inilah yang kemudian tercantum dalam Deklarasi Kemerderkaan Amerika Serikat, DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan HAM ketika terjadi revolusi Perancis tahun 1789, pernyataan tidak puas dari kaum Borjuis dan rakyat terhadap kesewenanga-wenangan raja Lois XVI, menghasilkan naskah “Declaration des Droits de L’homme et di Citoyen (pernyataan mengenai hak asasi ma-nusia dan warganegara).

Isi naskah tersebut secara garis besar adalah sebagai berikut,
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
5. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
6. Adanya kemerdekaan hak milik.
7. Adanya kemedekaan lalu lintas.
8. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Hidup
Kemerdekaan dan keamanan badan
Diakui kepribadiannya
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Mendapatkan asylum
Mendapatkan suatu kebangsaan
Mendapatkan hak milik atas benda
Bebas memeluk agama
Berdagang
Mendapatkan pendidikan.

No comments:

Post a Comment