Friday 27 January 2012

DEMOKRASI PANCASILA

Demokrasi pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan yang dikehendaki. Makna demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berdasarkan makna tersebut, jelas bahwa rakyat bukanlah objek, melainkan subjek yang bisa berperan aktif.

Asas Demokrasi Pancasila

Asas dalam demokrasi Pancasila terdapat dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam hal ini, kebijaksanaan dan keputusan pemerintah harus berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Dalam demokrasi, kata kebebasan tidaklah asing. Banyak kebebasan yang disalahartikan sehingga menyebabkan anarkis, kerusuhan, dan konflik. Kebebasan dalam demokrasi Pancasila adalah kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan, kebebasan tanpa mengganggu kebebasan orang lain.

Pancasila

Istilah Pancasila dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma, terkandung arti ‘berbatu sendi yang kelima’ (dari bahasa Sansekerta) juga mempunyai arti ‘pelaksanaan kesusilaan yang kelima’ (Pancasila Karma), yaitu sebagai berikut.

1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
2. Tidak boleh mencuri.
3. Tidak boleh berjiwa dengki.
4. Tidak boleh berbohong.
5. Tidak boleh minum minuman keras.

Pancasila diusulkan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila.

Demokrasi Pancasila Sebagai Way of Life

Di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, demokrasi Pancasila merupakan way of life atau tata cara hidup dalam bidang pemerintahan. Cara hidup adalah cara yang dianggap sesuai dalam penyelenggaraan roda pemerintahan agar menjadi tertib dan teratur serta aman dan damai.

Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik meliputi beberapa hal berikut.

1. Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan atau masalah yang menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat diselesaikan melalui lembaga-lembaga negara yang sudah ditentukan. Dalam hal ini, bagaimana aspirasi permasalahan rakyat ditampung oleh pemerintahan guna dicari solusi pemecahan, penyelesaian.
2. Berdialog atau diskusi. Ciri negara yang berdemokrasi adalah terbukanya proses dialog atau diskusi demi tercapainya pertukaran pikiran demi kepentingan rakyat. Diskusi atau dialog bisa berbentuk polemik. Inspirasi yang dituangkan bisa tulisan (media cetak) maupun lisan (media elektronik )

No comments:

Post a Comment